Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Syarat Mudik Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Kompas.com - 19/04/2022, 17:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan izin mudik Lebaran 2022 dengan syarat pemudik telah menerima vaksinasi booster.

Adapun bagi pemudik yang belum menerima vaksinasi booster, tetap bisa melaksanakan mudik Lebaran 2022 dengan menunjukkan hasil tes PCR/Antigen. Kecuali, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun.

Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun boleh melaksanakan mudik Lebaran 2022 tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.

Kendati demikian, anak-anak dan remaja dengan rentang usia 6-17 tahun belum bisa memperoleh vaksinasi booster lantaran vaksin tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun?

Baca juga: Aturan Mudik: Ini Penumpang yang Tak Perlu Booster dan Tes Covid-19

Boleh mudik tanpa tes PCR/Antigen

Dilansir dari laman Kemenkes, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik yang berusia di usia di atas 18 tahun.

Sementara itu, bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun bisa melakukan mudik Lebaran 2022 meskipun belum memperoleh vaksinasi booster.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk melaksanakan mudik lebaran 2022 tanpa menunjukkan bukti PCR/Antigen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers menteri terkait hasil Ratas PPKM yang digelar secara virtual, Senin (18/4/2022).

“Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik dan belum di booster enggak apa-apa, enggak usah di tes antigen,” ujarnya.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Sebagian Besar Jawa-Bali Selama Mudik 2022

Wajib menerima vaksin dua kali

Budi menegaskan, hanya anak-anak yang berusia di bawah 18 dan telah mendapatkan vaksinasi kedua yang boleh melaksanakan mudik Lebaran.

“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.

Syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak itu juga sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19.

SE tersebut ditantangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 19 April 2022 dan mulai diterapkan pada hari itu juga.

Berikut syarat mudik Lebaran bagi anak-anak, sebagaimana termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022:

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Penerapan protokol kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan bahwa anak-anak yang hendak melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2022 tetap harus didampingi oleh orang tua dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Berikut penerapan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19:

  1. Pemudik wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Pemudik wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Pemudik harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Pemudik dengan transportasi umum wajib jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  5. Pemudik tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.
  6. Pemudik dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan mudik bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik tersebut wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com