Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Amerika soal Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tanggapan Kemenkes

Kompas.com - 16/04/2022, 19:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, salah satunya Indonesia.

Laporan yang dibuat tahunan itu mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya.

Departemen Luar Negeri AS menyampaikan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan serta semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-undang Perdagangan tahun 1974.

Terdapat 7 bagian dalam "2021 Country Reports on Human Rights Practices" atau "Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia tahun 2021: Indonesia".

Dilansir dari laporan tersebut, 7 bagian yang jadi topik pembahasan itu adalah:

  1. Menghormati Integritas Orang
  2. Menghormati Kebebasan Sipil
  3. Kebebasan untuk Berpartisipasi dalam Proses Politik
  4. Korupsi dan Kurangnya Transparansi dalam Pemerintah
  5. Sikap Pemerintah Terhadap Investigasi Internasional dan Non-Pemerintah atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  6. Diskriminasi dan Penyalahgunaan Sosial
  7. Hak Pekerja.

Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Kemenkes

Dari laporan tersebut dideskripsikan bagaimana pelaksanaan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Di mana di dalamnya banyak hal yang dilanggar.

Di Bagian 1 misalnya, disebutkan bahwa ada banyak laporan tentang pejabat keamanan melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum.

Banyak dari laporan ini terkait dengan operasi kontra-pemberontakan pasukan keamanan terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua dan Papua Barat

Dalam banyak kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, polisi dan militer tidak melakukan penyelidikan apa pun.

Bahkan ketika mereka melakukan penyelidikan, mereka gagal mengungkapkan fakta atau temuan dari penyelidikan internal ini.

Berbagai kasus diungkapkan dalam laporan tersebut, antara lain kasus tewasnya Herman Alfred yang dituduh mencuri telepon, tewasnya Samsul Egar yang diduga terlibat mengedarkan narkoba, dan sebagainya.

Salah satu yang menarik dan menjadi perbincangan adalah disebutkannya aplikasi PeduliLindungi di Bagian 1 Huruf F tentang gangguan secara sewenang-wenang atau melalui hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Aplikasi PeduliLindungi dikhawatirkan menyimpan berbagai informasi pribadi masyarakat Indonesia.

Dikatakan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk melacak kasus Covid-19 dan pemerintah mewajibkan semua individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com