KOMPAS.com – Korlantas Polri memastikan akan memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalan tol selama mudik lebaran 2022.
Penerapan one way ini akan diterapkan dari Kilometer 47 Tol Jakarta Cikampek sampai Kilometer 313 gerbang Tol Kali Kangkung mulai Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB.
Nantinya, jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan dari arah Timur menuju Jakarta akan digunakan untuk kendaraan yang menuju Timur saat arus mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penerapan one way akan diikuti beberapa konsekuensi, salah satunya penutupan akses masuk tol bagi pengendara yang akan menggunakan jalur tol menuju ke Jakarta.
“Pada saat one way ini nanti diterapkan, tentunya nanti akan ada konsekuensi. Para pemakai jalan anggota masyarakat yang akan menggunakan jalur tol ke arah Jakarta, tentunya tidak akan bisa masuk jalan tol,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Penerapan one way mudik lebaran 2022 bertujuan untuk mencegah kemacetan arus mudik 2022.
Sebab, berdasarkan perkiraan dari cuti yang diberikan pemerintah, akan terjadi puncak kemacetan lalu lintas pada 29, 30 April hingga 1 Mei 2022.
Oleh karena itu dalam penerapannya, one way akan dibagi ke dalam dua kategori, yakni pada arus mudik dan arus balik.
Adapun penerapan one way ini akan dilaksanakan sekitar sepekan, yakni mulai dari 28 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022.
Baca juga: Tak Boleh Dadakan, Ini Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik
Pukul 17.00-24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Pukul 07.00-24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Pukul 07.00-24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Pukul 07.00-12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC