Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Diberlakukannya Tarif Akses NIK Rp 1.000

Kompas.com - 16/04/2022, 06:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Penerapan pemberlakukan pembayaran untuk akses NIK pada database kependudukan tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah.

Menurutnya, tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp 1.000 per akses database.

Zudan mengatakan, pengenaan tarif Rp 1.000 per akses database tersebut berlaku bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.

Baca juga: Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!

Lantas, apa alasan diberlakukannya tarif Rp 1.000 untuk akses NIK tersebut?

Zudan menjelaskan, selama ini pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.

Pemerintah yang menanggung semua beban biaya melalui anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Pelayanan Adminduk ini, imbuhnya menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca juga: Apa Itu NFT, Bagaimana Cara Jual Belinya?

Pemeliharaan perangkat database

Pakai KTP Warga Antri Berjam-Jam Tunggu Minyak Goreng CurahKOMPAS.COM/JUNAEDI Pakai KTP Warga Antri Berjam-Jam Tunggu Minyak Goreng Curah

 

Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Sayangnya, perangkat penunjang database ini sudah berumur 10 tahun dan butuh perangkat pendukung yang memadai.

"Perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi," kata Zudan.

"Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life)," lanjutnya.

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

Berkaca dari kondisi tersebut, sudah saatnya server-server itu diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com