KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan mental.
Namun terkadang karena sesuatu kondisi membuat seseorang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan
Apakah ibu hamil dan menyusui wajib melaksanakan ibadah puasa? Jika tidak, bagaimana cara mengganti atau membayar utang puasa yang dimiliki?
Berikut penjelasannya:
Baca juga: Manfaat Puasa bagi Anak, Apa Saja?
Ibu hamil dan ibu menyusui yang kondisinya secara medis memungkinkan untuk berpuasa (atas rekomendasi dokter), tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan seperti umat Muslim pada umumnya.
"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya maka tetap wajib berpuasa," kata Ketua bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis, (1/4/2022).
Sementara itu, dikutip dari NU Online, bagi ibu hamil dan menyusui yang menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan anaknya jika melakukan puasa (atas rekomendasi dokter), maka makruh baginya berpuasa dan boleh untuk meninggalkannya.
Terakhir, ibu hamil dan menyusui yang yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya atau bayinya jika berpuasa, misalnya meninggal atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram hukumnya mereka berpuasa.
Baca juga: Puasa bagi Ibu Menyusui, Ini Kebutuhan Cairan dan Cara Memenuhinya
Mengganti puasa yang tidak dijalankan di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya.
Namun, cara menggantinya ini bisa berupa berpuasa di lain hari sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau Qada.
Bisa juga berupa membayar denda atau Fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak nilai tertentu.
Siapa yang harus mengganti utang puasa dengan Qada?
Mereka adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit (namun masih bisa berpuasa di lain hari) atau sedang dalam perjalanan.
Sementara mereka yang bisa membayar utang puasa dengan Fidyah adalah orang-orang yang berat untuk menjalankannya.
Ada 3 kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan denda: