KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan mental.
Namun terkadang karena sesuatu kondisi membuat seseorang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan
Apakah ibu hamil dan menyusui wajib melaksanakan ibadah puasa? Jika tidak, bagaimana cara mengganti atau membayar utang puasa yang dimiliki?
Berikut penjelasannya:
Hukum berpuasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui
Ibu hamil dan ibu menyusui yang kondisinya secara medis memungkinkan untuk berpuasa (atas rekomendasi dokter), tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan seperti umat Muslim pada umumnya.
"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya maka tetap wajib berpuasa," kata Ketua bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis, (1/4/2022).
Sementara itu, dikutip dari NU Online, bagi ibu hamil dan menyusui yang menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan anaknya jika melakukan puasa (atas rekomendasi dokter), maka makruh baginya berpuasa dan boleh untuk meninggalkannya.
Terakhir, ibu hamil dan menyusui yang yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya atau bayinya jika berpuasa, misalnya meninggal atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram hukumnya mereka berpuasa.
Cara mengganti puasa menurut Islam
Mengganti puasa yang tidak dijalankan di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya.
Namun, cara menggantinya ini bisa berupa berpuasa di lain hari sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau Qada.
Bisa juga berupa membayar denda atau Fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak nilai tertentu.
Siapa yang harus mengganti utang puasa dengan Qada?
Mereka adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit (namun masih bisa berpuasa di lain hari) atau sedang dalam perjalanan.
Sementara mereka yang bisa membayar utang puasa dengan Fidyah adalah orang-orang yang berat untuk menjalankannya.
Ada 3 kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan denda:
Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekirar 1,5 kg beras.
Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.
Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.
Cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui yang tidak menjalankan puasa, karena alasan kesehatan janin (atas rekomendasi dokter), sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka bisa membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.
Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp 50.000, misalnya.
Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp 250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.
Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.
"Kalau (meninggalkan puasa) karena khawatir pada bahaya (terhadap) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas Cholil.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/15/103000565/cara-mengganti-utang-puasa-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui