Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengganti Utang Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan mental.

Namun terkadang karena sesuatu kondisi membuat seseorang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan

Apakah ibu hamil dan menyusui wajib melaksanakan ibadah puasa? Jika tidak, bagaimana cara mengganti atau membayar utang puasa yang dimiliki?

Berikut penjelasannya:

Hukum berpuasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui

Ibu hamil dan ibu menyusui yang kondisinya secara medis memungkinkan untuk berpuasa (atas rekomendasi dokter), tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan seperti umat Muslim pada umumnya.

"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya maka tetap wajib berpuasa," kata Ketua bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis, (1/4/2022).

Sementara itu, dikutip dari NU Online, bagi ibu hamil dan menyusui yang menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan anaknya jika melakukan puasa (atas rekomendasi dokter), maka makruh baginya berpuasa dan boleh untuk meninggalkannya.

Terakhir, ibu hamil dan menyusui yang yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya atau bayinya jika berpuasa, misalnya meninggal atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram hukumnya mereka berpuasa.

Cara mengganti puasa menurut Islam

Mengganti puasa yang tidak dijalankan di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya.

Namun, cara menggantinya ini bisa berupa berpuasa di lain hari sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau Qada.

Bisa juga berupa membayar denda atau Fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak nilai tertentu.

Siapa yang harus mengganti utang puasa dengan Qada?

Mereka adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit (namun masih bisa berpuasa di lain hari) atau sedang dalam perjalanan.

Sementara mereka yang bisa membayar utang puasa dengan Fidyah adalah orang-orang yang berat untuk menjalankannya.

Ada 3 kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan denda:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekirar 1,5 kg beras.

Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.

Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.

Cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui

Perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui yang tidak menjalankan puasa, karena alasan kesehatan janin (atas rekomendasi dokter), sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka bisa membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.

Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.

Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp 50.000, misalnya.

Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp 250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.

Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.

"Kalau (meninggalkan puasa) karena khawatir pada bahaya (terhadap) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas Cholil.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/15/103000565/cara-mengganti-utang-puasa-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke