Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Chat WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Ini Kata OJK

Kompas.com - 15/04/2022, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan ramai di media sosial TikTok menceritakan seorang warganet mendapat pesan WhatsApp pinjaman online cair puluhan juta Rupiah.

Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.

“Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos.

“Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS,” tulis si pengunggah dalam videonya.

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.

"Kalo gw mah santai udh tau trik² bgtu,tpi kalo emak bapak gw mana tau bgtu²an takut nya asal buka² aja aplg mrk gmpg percaya sm org lain," tulis akun dengan nama Fans nya Dudul.

"Bener banget kak sama bgt tp yg ngirim wa ke aku nomor India.. jd bukan +62 gt depannya tp +91 untung ak jg gk klik linknya. Sempet di WA 2x," tulis akun dengan nama Ulala~~.

Berikut respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Baca juga: Mulai 1 Mei 2022, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak

Jangan klik link di pesan

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.

Tongam memperingatkan untuk mengabaikan pesan WhatsApp demikian.

“Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut,” ujar Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika masyarakat melakukan klik link dari pesan WhatsApp yang berisi informasi peminjaman telah disetujui seperti di atas, maka berisiko pelaku pinjol mengakses semua data dan kontak HP.

“Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu,” ujarnya.

Pihaknya menekankan, masyarakat perlu waspada dan melindungi dirinya dengan tak mengakses tautan dalam pesan demikian.

Tongam melanjutkan, agar masyarakat memblokir semua nomor penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi karena pada umumnya hal tersebut adalah ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com