KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mempertanyakan perihal sah tidaknya puasa seseorang saat kondisi badan yang junub tetapi lupa belum mandi wajib sebelum tiba waktu imsak ramai di media sosial, Rabu (13/4/2022).
Diketahui, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub merupakan keadaan tidak suci pada diri seorang Muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf, dan sebagainya.
"Serius nanya, sudah tau punya junub, tetep dipaksain puasa, apakah puasanya dapat pahala?" tulis akun Twitter ini.
"Nek puasa tanpa mandi wajib sek tetep sah nggak? (Jika puasa tanpa mandi wajib dulu tetap sah tidak?)," tulis akun Twitter lainnya.
Hingga Kamis (14/4/2022) malam, masing-masing twit itu sudah disukai lebih dari 100 kali oleh warganet lainnya.
Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Lalu, bagaimana hukumnya jika badan masih dalam kondisi junub namun tetap menjalankan ibadah puasa?
Ustaz Muhammad Nur Maulana menyampaikan bahwa mereka yang dalam keadaan junub namun lupa untuk mandi wajib setelah tiba waktu imsak, puasanya tetap sah.
Kondisi lupa di sini yang dimaksud adalah tidak disengaja atau ketiduran.
"Tidak batal puasanya," ujar ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
"Yang berhubungan badan di malam hari, aman. Berarti dia tetap makan tadi pagi (sahur), tapi nanti wajib mandi junub karena kan mau shalat Subuh," imbuhnya.
Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya
Ustaz Maulana juga menyampaikan, mandi junub atau mandi wajib juga berlaku bagi orang yang mengalami mimpi basah di siang hari.
"Seseorang yang mimpi basah di siang hari, berarti dia wajib mandi junub, tapi tidak batal puasanya," kata ustaz Maulana.
Dalam mandi junub, ia juga menyarankan masyarakat agar tidak menunda-nunda pelaksanaan mandi junub begitu tahu bahwa dirinya dalam keadaan tidak suci.
"Iya, segera mandi junub, jangan ditunda-tunda karena yang terganggu nanti waktu shalat," lanjut dia.
Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022