KOMPAS.com - Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah dari negara lain. Hal ini dilandasi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang kian mereda.
Namun, jemaah haji harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu untuk dapat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun Twitter resmi, @MoHU_En pada Sabtu (9/4/2022).
“Ibadah haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Saudi,” tulisnya dalam keterangan resmi.
Labbaik Allahumma Labbaik ????
We’re honored to welcome one million pilgrims in Hajj 2022 pic.twitter.com/YblHozXar2
— Ministry of Hajj and Umrah (@MoHU_En) April 9, 2022
Lantas, sebagai persiapan ibadah haji 2022, apa saja vaksin yang penggunaannya disetujui pemerintah Arab Saudi?
Baca juga: Arab Saudi soal Haji 2022: Kuota 1 Juta Jemaah, Usia di Bawah 65 Tahun
Diberitakan oleh media Saudi Gazette (3/3/2022), pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan kepada sembilan vaksin Covid-19 sebagai syarat bepergian ke negara ini.
Sembilan vaksin tersebut antara lain:
Adapun sertifikat vaksinasi yang dimiliki calon jemaah haji atau pelaku perjalanan luar negeri di wilayah Arab Saudi, harus memuat hal-hal berikut:
Sertifikat vaksin tersebut harus dalam satu bahasa, antara lain bahasa Arab, Inggris, ataupun Perancis.
Apabila sertifikat berada dalam bahasa selain ketiga bahasa tersebut, maka harus melampirkan terjemahan bahasa Arab.
Baca juga: Soal Manasik Haji Menggunakan Metaverse, Ini Penjelasan Kemenag
Masih melalui akun Twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, penyelenggaraan haji tahun ini dikhususkan bagi jemaah yang memenuhi syarat berikut:
Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan jemaah untuk wajib mematuhi langkah-langkah pencegahan Covid-19.
Selain itu, wajib pula mengikuti instruksi pencegahan saat menjalankan ibadah haji. Hal ini guna memastikan kesehatan dan kesejahteraan jemaah tetap terlindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.