Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Kompas.com - 08/04/2022, 15:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi anggota polisi lalu lintas (polantas) di Batam meminta bayaran Rp 250.000 usai menilang pengendara motor viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah oleh akun TikTok @Christianihulu_20 yang kemudian dibagikan ulang oleh akun Facebook ini, Kamis (7/4/2022).

Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan sepeda motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.

Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi

Baca juga: Viral, Video Anak Kecil di Gowa Sulsel Dibanting Usai Dituduh Mencuri Uang, Ini Kata Polisi

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.

"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.

Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya sepeda motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tak Pakai Helm Pura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas, Ini Ceritanya...

Disbutkan, apabila permintaan tersebut tak diberikan maka motornya tersebut akan ditahan.

"Tapi motornya enggak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang dan ikuti sidang, ini enggak. Dia minta bayaran Rp 250.000, kalau enggak dikasih motornya ditahan," lanjut perekam video.

Disebutkan bahwa lokasi kejadian di Simpang Martabak Har, Jodoh, Kota Batam, Kepualauan Riau.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Lantas, bagaimana penjelasan polisi terkait hal ini?

Melakukan dua pelanggaran

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ricky mengungkapkan, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.

Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?

Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com