Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, D3, dan S1 di Luar Negeri, Berminat?

Kompas.com - 07/04/2022, 16:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka lowongan kerja bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pegawai setempat pada Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu Teuku Faizasyah, membenarkan perihal informasi lowongan tersebut.

“Benar,” katanya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

Waktu pendaftaran lowongan Kemlu

Merujuk pada Pengumuman Kemlu Nomor: Pengumuman/00016/KP/03/2022/24 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022, pendaftaran dibuka sepanjang 2022.

Tepatnya, mulai dibuka pada 13 April 2022 pukul 13.00 WIB hingga 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Adapun seluruh tahapan seleksi, dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?

Tahapan seleksi dan tugas

Proses seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat terdiri dari beberapa tahapan, yakni seleksi berkas, ujian tulis pengetahuan umum, ujian bahasa Inggris dan bahasa asing lain, psikotes, serta wawancara.

Nantinya, pelamar yang lulus seleksi ditugaskan sebagai Calon Pegawai Setempat pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan RI di luar negeri.

Beberapa fungsi tersebut di antaranya fungsi politik, fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, perlindungan WNI, fungsi penerangan, sosial dan budaya, sekretaris pimpinan, bagian administrasi, serta atase teknis.

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Persyaratan umum

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi ini, dapat memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
  3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.
  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.
  8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.
  9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.
  10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
  11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Persyaratan administrasi

Selain persyaratan umum, calon pelamar juga diwajibkan memiliki ijazah minimal SLTA bagi yang berminat di formasi pengemudi.

Sementara untuk formasi lain, calon pelamar minimal memiliki ijazah Diploma 3 (D3), Sarjana (S1), atau Magister (S2) dengan jurusan atau bidang sebagai berikut:

  • Administrasi (Negara, Bisnis/Niaga)
  • Akuntansi
  • Ekonomi Pembangunan
  • Manajemen
  • Hubungan Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Kajian Wilayah
  • Komunikasi (Public Relation/Humas, Jurnalistik)
  • Desain Komunikasi Visual
  • Sastra (Inggris, Arab, Perancis, Rusia, Jerman, Cina, Italia, Spanyol)
  • Pariwisata
  • Kesenian (Musik & Tari)
  • Komputer (Teknik Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Komputer)
  • Teknik Elektro
  • Sekretaris
  • Tata Boga

Baca juga: Ramai soal Kurikulum 2022 SMA Tidak Ada Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, Benarkah?

Berkas lamaran

Calon pelamar selanjutnya mengunggah berkas lamaran melalui laman https://ecps.kemlu.go.id/. Berikut rincian berkas lamaran yang wajib diunggah:

  1. KTP atau KK yang masih berlaku.
  2. Pasfoto dengan persyaratan:
    - Latar Belakang Biru;
    - Pakaian Formal;
    - Ukuran maksimal 2 MB.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat Izin Mengemudi A (SIM A).
  5. Ijazah dan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima).
  6. Sertifikat penguasaan Bahasa Inggris dengan jenis TOEFL PBT/TOEFL ITP/EPT nilai minimal 477, TOEFL IBT nilai minimal 53, TOEFL CBT nilai minimal 153, TOEIC nilai minimal 510, atau IELTS minimal 5.5.

Ada juga berkas lamaran yang tidak wajib diunggah calon pelamar, antara lain:

  1. Nomor BPJS Kesehatan.
  2. Nomor BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Sertifikat penguasaan bahasa asing lainnya.
  4. Sertifikat keahlian lainnya seperti: seni, fotografi, komputer/software, editing.
  5. Sertifikat penghargaan akademis.
  6. Sertifikat penghargaan non-akademis tingkat daerah/nasional.

Untuk informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman https://ecps.kemlu.go.id/pengumuman/detail/seleksicps2022.

Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com