Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud dan Menag Tegaskan Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas

Kompas.com - 30/03/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Pasalnya, dalam draft RUU Sisdiknas yang beredar tidak menyebut istilah satuan pendidikan seperti SD, SMP, SMA, hingga madrasah.

Untuk istilah madrasah, RUU Sisdiknas hanya menyebutnya sebagai "Pendidikan Keagamaan" dan tak ada kata madrasah di dalamnya, seperti dalam Pasal 32.

Karenanya, RUU Sisdiknas itu pun menuai kritik dari berbagai pihak.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun angkat bicara melalui sebuah video yang diunggah di akun resmi Nadiem @nadiemmakarim.

Nadiem menegaskan, pihaknya tak berniat sedikit pun untuk menghapus sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan lain.

Secara substansi, jelas dia, sekolah dan madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas.

Baca juga: Komisi X DPR: Sisdiknas Harus Akomodasi Bonus Demografi

Nantinya, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.

Senada, Menag Yaqut juga memastikan, nomenklatur madrasah dan pesantran masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

Menurutnya, ia selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait revisi RUU Sisdiknas.

Berikut pernyataan lengkap Mendikbud dan Menag seputar polemik hilangnya sekolah dan madrasah di RUU Sisdiknas:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.

Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Baca juga: Frasa Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Nadiem: Tak Masuk Akal

Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com