KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berisi pertanyaan soal persyaratan naik kereta api menjelang puasa.
Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI) pada Rabu (23/3/2022).
"Assalamualaikum apa bener Ada kebijakan baru kalau naik KA pas mau puasa syaratnya harus disuntik Booster dulu baru bisa berangkat," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (24/3/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 77 kali dan dikomentari lebih dari 97 kali oleh warganet Facebook.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022
Bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran 2022.
Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga saja yang boleh pulang ke kampung halaman.
Joni menuturkan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait hal itu.
"Terkait arahan presiden untuk aturan mudik tersebut, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) pagi.
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, lanjutnya, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.
"Serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan," tandas Joni.
Baca juga: Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI
Berikut syarat naik kereta api hingga berita ini diturunkan:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Calon penumpang kereta api antarkota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk: