Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Apa Saja yang Wajib Pakai Label Halal Baru?

Kompas.com - 13/03/2022, 18:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com Label halal atau logo halal yang baru telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Logo halal itu berwarna ungu, menggantikan logo halal berwarna hijau yang dikeluarkan MUI.

Lantas, produk apa saja yang wajib menggunakan logo halal baru?

Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional

Penjelasan BPJPH Kemenag

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan terkait produk yang wajib menggunakan logo halal yang baru menyesuaikan dengan rencana tahapan kewajiban sertifikasi halal oleh BPJPH.

"Sesuai dengan penahapannya untuk kewajiban Sertifikasi Halal," kata Aqil pada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Dia menjelaskan, terdapat dua tahapan sertifikasi halal. Adapun tahap pertama yang wajib bersertifikat halal adalah produk makanan, minuman sembelihan, dan jasa sembelihan.

Tahap 1 itu berlaku hingga 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan tahap kedua.

Tahap kedua, kata dia, berlaku sejak 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026. Adapun yang diwajibkan antara lain kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.

"Untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan," ujar Aqil.

Baca juga: Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru

Daftar produk yang wajib bersertifikat halal

Dilansir laman Halal, pada tahap pertama BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Adapun jumlah sasaran pelaku usaha lebih dari 65,5 juta.

Sekarang masuk tahap kedua, sehingga produk-produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu:

  1. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)
  2. Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)
  3. Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034)
  4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026)
  5. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026)
  6. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026)
  7. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2026)
  8. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029)
  9. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034)
  10. Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.

Diberitakan sebelumnya bahwa kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.

Tahap pertama itu merupakan era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak saat itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com