Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 1 Maret, Begini Cara Transisi Label Halal MUI ke Label Halal Indonesia

Kompas.com - 13/03/2022, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis Label Halal Indonesia yang baru.

Adapun label halal yang baru ini sudah berlaku mulai 1 Maret 2022.

Mulai tanggal tersebut maka Label Halal Indonesia wajib dipakai sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

Label ini berlaku nasional, dengan komponen logo yang tidak boleh dipisahkan antara satu dengan yang lain. 

Lantas bagaimana dengan label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional

Transisi label halal MUI ke label halal BPJPH

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH dan masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI,  diperbolehkan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.

Baru setelah produk habis, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada seluruh produk-produknya.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," kata Aqil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Aqil menyebut, kebijakan tersebut adalah salah satu bentuk kemudahan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersertifikat sukarela menjadi wajib.

Menurutnya, Pemerintah memahami kondisi di lapangan, di mana banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

"Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ujar Dia.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Bagaimana dengan Logo Halal MUI?

Menag: secara bertahap, label halal MUI tak lagi berlaku

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam unggahan akun Instagram pribadinya juga mengatakan bahwa label halal yang diterbitkan MUI tak lagi berlaku.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

Ia mengatakan bahwa sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Selain itu Yaqut juga mengatakan Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com