KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis Label Halal Indonesia yang baru.
Adapun label halal yang baru ini sudah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Mulai tanggal tersebut maka Label Halal Indonesia wajib dipakai sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Label ini berlaku nasional, dengan komponen logo yang tidak boleh dipisahkan antara satu dengan yang lain.
Lantas bagaimana dengan label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH dan masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperbolehkan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.
Baru setelah produk habis, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada seluruh produk-produknya.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," kata Aqil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Aqil menyebut, kebijakan tersebut adalah salah satu bentuk kemudahan pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersertifikat sukarela menjadi wajib.
Menurutnya, Pemerintah memahami kondisi di lapangan, di mana banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.
"Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ujar Dia.
Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Bagaimana dengan Logo Halal MUI?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam unggahan akun Instagram pribadinya juga mengatakan bahwa label halal yang diterbitkan MUI tak lagi berlaku.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut.
View this post on Instagram
Ia mengatakan bahwa sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.
Selain itu Yaqut juga mengatakan Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.