Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menjadi Penjual Power Merchant di Tokopedia, Keuntungan Berlipat

Kompas.com - 01/03/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berjualan via online atau e-commerce menjadi salah satu alternatif berbisnis saat pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan sebanyak mungkin pembeli dan keuntungan, penjual bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di marketplace.

Salah satu marketplace yang banyak digunakan adalah Tokopedia.

Baca juga: Jual Jalan Rusak di Tokopedia Seharga Rp 33.000, Ahmad: Sejak Penjajahan Tak Pernah Diperbaiki

 

Power Merchant Tokopedia

Dilansir laman Seller Tokopedia, di Tokopedia ada 4 skema keanggotaan penjual atau seller, yaitu Regular Merchant, Power Merchant, Power Merchant PRO, dan Official Store.

Pada mulanya seller ada di tingkat Reguler Merchant. Kemudian seller bisa meningkatkan kepercayaan pembeli dengan menjadi Power Merchant.

Power Merchant adalah skema keanggotaan untuk Seller yang siap meningkatkan penjualan dan kepercayaan pembeli dengan berbagai fitur untuk memaksimalkan bisnis.

Dengan Power Merchant, toko Anda akan mendapatkan badge toko khusus yang menjadi penanda kepercayaan pembeli.

Selain jadi lebih mudah ditemukan, ada beragam fitur keuntungan seperti akses Tokopedia Play, ekstra kredit TopAds, kuota Brodcast Chat, kuota Dekorasi Toko, dan berbagai keuntungan lainnya dengan menjadi Power Merchant.

Power Merchant lebih sering dikunjungi hingga 4,3 kali lipat, menerima pesanan lebih banyak hingga 5 kali lipat, dan meningkatkan penjualan hingga 5,5 kali lipat berdasarkan data Tokopedia tahun 2020.

Baca juga: Warga Pandeglang Ini Jual Jalan Rusak di Tokopedia, Ini Alasannya

Cara menjadi Power Merchant

Untuk menjadi Power Merchant hanya perlu verifikasi data diri dengan upload KTP serta memiliki skor performa toko lebih dari 60 poin.

Berikut ini langkah-langkah menjadi Power Merchant:

  1. Buka aplikasi Tokopedia Seller
  2. Kemudian, klik menu "Lainnya" yang berada di pojok kanan bawah
  3. Lalu, klik "Upgrade"
  4. Pastikan skor toko Anda di Tokopedia sudah lebih dari 60
  5. Jika skor sudah terpenuhi, klik "Daftar Sekarang"
  6. Lalu, baca syarat dan ketentuannya. Jika setuju, Anda tinggal klik "Saya Setuju"
  7. Kemudian Anda akan deminta untuk verifikasi data diri. Untuk melakukan verifikasi data diri, klik "Mulai"
  8. Kemudian, klik "Ambil Foto KTP". Pastikan saat proses pengambilan foto, KTP Anda terlihat jelas dan posisinya berada pada bingkai yang telah disediakan
  9. Jika sudah, ambil fotonya dan klik "Lanjut"
  10. Setelah itu, klik "Mulai Verifikasi Wajah". Pastikan wajah Anda berada tepat di dalam lingkaran yang telah disediakan. Kemudian, ikuti perintah yang ada. Sistem Tokopedia akan mengecek apakah foto KTP Anda sesuai dengan foto wajah
  11. Jika sudah, klik "Mengerti"
  12. Proses pendataran menjadi Power Merchant Tokopedia selesai. Anda hanya tinggal menunggu kabar dari tim Tokopedia.

Baca juga: Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Notorious Market List AS, Apa Itu?

Biaya layanan

Besaran biaya layanan yang harus dibayarkan adalah 1,25 persen dari setiap produk yang terjual.

Untuk layanan Bebas Ongkir (maksimal Rp 10.000/produk terjual), biayanya 2,5 persen per produk, hanya untuk produk terjual dengan Bebas Ongkir.

Pemotongan biaya layanan 1,25 persen akan dilakukan secara otomatis setelah status pesanan berubah menjadi ‘Pesanan Selesai’ dengan penarikan dana sejak pesanan terverifikasi

Contohnya sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Tren
Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com