Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Izin Lokasi Prakerja di dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 23

Kompas.com - 18/02/2022, 12:46 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 sudah resmi dibuka sejak hari Kamis, (17/2/2022) lalu.

Kartu Prakerja gelombang 23 ini akan dibuka untuk 500 ribu kuota pada minggu pertama.

“Hari ini saya nyatakan Kartu Prakerja gelombang 23 secara resmi dibuka. Sekali lagi selamat mengikuti Program Prakerja, mari melangkah maju menjadi lebih baik, siap dari sekarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Prakerja 2022, dikutip dari Kompas.com (17/2/2022).

Dibukanya gelombang baru Prakerja disambut baik oleh masyarakat.

Namun, masih banyak yang kebingungan dengan cara mendaftar Kartu Prakerja, khususnya pada bagian “izinkan lokasi”.

Lantas, bagaimana cara izinkan lokasi Prakerja?

Baca juga: Perlukah Buat Akun Baru dan Kapan Penutupan Prakerja Gelombang 23?

Cara izin lokasi Prakerja

Setelah mengunjungi laman dashboard.prakerja.go.id dan berhasil masuk atau log in, pendaftar akan diarahkan ke halaman verifikasi lokasi.

Pendaftar harus mengizinkan lokasi dahulu untuk dapat berlanjut ke proses pendaftaran berikutnya, dengan cara:

  1. Ketuk ikon gembok yang ada pada kolom pencarian browser.
    Cara izinkan lokasi prakerja Cara izinkan lokasi prakerja
  2. Selanjutnya, pendaftar dapat menggeser tombol bulat di samping “Location” untuk mengizinkan akses lokasi.
    Cara izinkan lokasi prakerja Cara izinkan lokasi prakerja
  3. Klik area luar kolom untuk menutup. Selanjutnya, muat ulang atau reload browser.
  4. Lokasi berhasil diizinkan dan otomatis akan dialihkan ke halaman pengisian data diri.
    Lokasi berhasil diizinkan Lokasi berhasil diizinkan

Baca juga: Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022

Bagaimana jika menemui kendala saat proses pendaftaran?

Jika mengalami kendala lain, pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan, yakni www.prakerja.go.id/pengaduan.

Akses form pengaduan tersebut juga dapat ditemukan pada kanan bawah halaman depan https://www.prakerja.go.id/ yang bergambar seseorang sedang membawa ponsel.

Nantinya, pendaftar akan diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.

Selanjutnya, pilih "Kendala" pada kotak pengaduan. Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja.

Pilih "Registrasi" untuk kendala saat mendaftar. Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, seperti gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar.

Penjelasan lebih detail, pendaftar dapat menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id

Pengaduan dapat juga dilengkapi dengan unggahan foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.

Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut.

Form pengaduan tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com