Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahli Hukum Terkait Hak Imunitas pada Kasus Arteria Dahlan

Kompas.com - 05/02/2022, 19:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan.

Jajaran Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang, dan tugasnya.

Baca juga: Ramai soal Arteria Dahlan, dari Puncaki Trending Twitter hingga Ejekan di Wikipedia

Lantas, benarkah anggota parlemen tidak bisa dituntut karena memiliki hak imunitas?

Ahli hukum tata negara UNS Agus Riwanto mengatakan, anggota parlemen memiliki hak imunitas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Hak imunitas yaitu hak khusus yang dimiliki anggota DPR dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Beragam Respons atas Usulan Arteria Dahlan soal Jaksa, Polisi, dan Hakim Tak Bisa Kena OTT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com