Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konsekuensi jika Pelanggan Terlambat Membayar Listrik PLN

Kompas.com - 05/02/2022, 09:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang petugas PLN diduga dipukul warga saat sedang mencabut meteran pelanggan yang terlambat membayar listrik dua bulan. 

Video kejadian petugas PLN yang dipukul warga dan cekcok tersebut viral di media sosial.

Diketahui peristiwa itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Pihak PLN memastikan bahwa petugas tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP), yaitu apabila pelanggan terlambat membayar listrik maka aliran listrik akan dicabut. 

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran

Denda keterlambatan

Terkait kejadian tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:

  • Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
  • Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
  • Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
  • Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
  • Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 (satu) bulan.

Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com