Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Situs Robot Trading

Kompas.com - 03/02/2022, 11:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.

Total ada sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh pemerintah.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dikutip dari keterangan resminya.

Wisnu menyebut bahwa Bappebti berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi termasuk penggunaan binary option.

Lantas, apa alasan pemerintah melakukan pemblokiran?

Baca juga: Apa Itu Binary Option, Bagaimana Legalitasnya di Indonesia?

Alasan pemblokiran binary option dan robot trading

Wisnu dalam keterangannya menyampaikan bahwa binary option adalah kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Menurutnya aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tak mempunyai legalitas di Indonesia.

Sehingga ketika terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia maka Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Ia mencontohkan ketika memakai binary option, seseorang hanya menebak harga suatu instrumen keuangan (forex, kripto, atau indeks saham), apakah akan mengalami keuntungan atau penurunan.

Jika tebakannya benar maka bisa mendapat keuntungan yang besarnya tak sampai 100 persen dari modal. Namun jika salah kerugian yang didapat sebesar 100 persen.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Membangkang, Kemendag Segel Kembali Kantor Robot Trading Ilegal PT DNA Pro Akademi

Soal robot trading, Wisnu menyampaikan bahwa saat ini tengah marak iming-iming keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan memakai penjualan robot trading.

Adapun anggota yang bisa merekrut anggota baru untuk bergabung juga dijanjikan mendapat bonus sponsorship.

Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang
berjangka dari Bappebti.

Menurut Wisnu, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

Baca juga: Hati-hati Investasi Bodong, Ini Cara Cek Perusahaan Investasi via OJK

Daftar situs trading yang diblokir

Adapun 1.222 situs yang diblokir Bappebti terdiri dari 92 domain binary option seperti:

  • Binomo
  • IQ Option
  • Olymptrade
  • Quotex
  • Dan platform lain sejenisnya

Sedangkan 336 robot trading yang diblokir yakni:

  • Net89/SmartX
  • Auto Trade Gold
  • Viral Blast
  • Raibot Look
  • DNA Pro
  • EA 50
  • Sparta
  • Fin888
  • Fsp Akademi Pro
  • Dan perusahaan lain yang sejenis.

Situs web lain yang diblokir secara umum adalah duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri seperti OctaFX dan FBS.

Baca juga: Sudah Diblokir dari Tahun Lalu, Kenapa Binary Option Masih Marak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com