Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ghozali Dicolek DJP untuk Daftar NPWP, Ini Syarat Daftarnya

Kompas.com - 15/01/2022, 21:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali menjadi fenomena dan ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini usai dirinya meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT populer, OpenSea.

Ketenaran Ghozali pun tak luput dari perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak.

Lewat akun twitter-nya @DitjenPajakRI, DJP mengingatkan Ghozali untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Viral Foto Selfie Dijual hingga Miliaran, Ini Sebab NFT Bisa Amat Mahal

DJP juga menyertakan link untuk mendaftarkan NPWP kepada Ghozali.

Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Sabtu (14/1/2022).

Ditjen Pajak pun menyatakan akan membantu saat pendaftaran NPWP, dengan mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika terdapat pertanyaan lebih lanjut.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," lanjut twit @DitjenPajakRI.

Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT

Baca juga: Ini Alasan Mengapa NFT Bisa Dijual Sangat Mahal hingga Miliaran Rupiah

Lantas, apa saja syarat pendaftaran NPWP?

Empat kategori pendaftaran NPWP orang pribadi

Dilansir dari pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP orang pribadi.

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sebagai contoh, karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Syaratnya:

  • Bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com