Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ghozali Dicolek DJP untuk Daftar NPWP, Ini Syarat Daftarnya

KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali menjadi fenomena dan ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini usai dirinya meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT populer, OpenSea.

Ketenaran Ghozali pun tak luput dari perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak.

Lewat akun twitter-nya @DitjenPajakRI, DJP mengingatkan Ghozali untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP juga menyertakan link untuk mendaftarkan NPWP kepada Ghozali.

“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Sabtu (14/1/2022).

Ditjen Pajak pun menyatakan akan membantu saat pendaftaran NPWP, dengan mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika terdapat pertanyaan lebih lanjut.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," lanjut twit @DitjenPajakRI.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran NPWP?

Empat kategori pendaftaran NPWP orang pribadi

Dilansir dari pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP orang pribadi.

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sebagai contoh, karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Syaratnya:

  • Bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Syaratnya:

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Syaratnya:

  • Dokumen kelengkapan berupa fotokopi NPWP.

4. Warisan belum terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Syaratnya:

Cara daftar NPWP Online

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 11 Januari 2022, berikut langkah mendaftar NPWP secara online:

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/15/210000065/ghozali-dicolek-djp-untuk-daftar-npwp-ini-syarat-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke