KOMPAS.com - Korlantas Polri menanggapi terkait ramai unggahan di media sosial Facebook, jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut harganya.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun ini, disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****." demikian narasi dalam unggahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Baca juga: Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:
Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.