Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 19/12/2021, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah daerah mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022 terkait adanya pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui bersama, pandemi Covid-19 masih belum usai.

Bahkan saat ini, dunia tengah mengkhawatirkan adanya varian Omicron yang merupakan varian baru dari virus corona.

Varian Omicron di Indonesia sendiri telah terdeteksi dan ditemukan 3 kasus.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Daerah yang keluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2022

Berikut ini sejumlah daerah yang telah mengeluarkan larangan adanya bentuk perayaan Tahun Baru 2022:

1. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pelantikan pengurus Pergubi DPD Jabar, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Sabtu (11/12/21).Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pelantikan pengurus Pergubi DPD Jabar, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Sabtu (11/12/21).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya.

Termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan keramaian lainnya.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dalam keterangan pers, seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Kronologinya?

Untuk antisipasi potensi penularan Covid-19, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru.

Emil menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularannya masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik. Sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," imbuhnya.

Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah dengan melarang berbagai kegiatan keramaian saat pegantian tahun.

Pemda Jabar juga akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di berbagai tempat wisata serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Harus Bagaimana?

2. Makassar

Wali Kita Makassar, Mohammad Ramadhan PomantoKOMPAS.COM/HENDRA CIPTO Wali Kita Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com