KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Salah satunya adalah Tol Layang Jakarta-Cikampek.
Adapun pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Akan tetapi, ke depannya sistem tilang elektronik ini juga akan diterapkan pada sepeda motor.
Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE ini telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.
Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin.
Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Tercatat sejak November 2018 hingga November 2019, E-TLE berhasil menindak 54.074 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 25.459 kasus telah melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut, 28.625 unit kendaraan diblokir.
Baca juga: Akan Diterapkan Mulai 2020, Apa Itu ERP?
E-TLE adalah sebuah pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Penerapan E-TLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kamera E-TLE saat ini terdiri atas kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan.
Pelanggar yang tertangkap oleh kamera E-TLE akan diverifikasi oleh petugas back office untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.
Melansir laman indonesia.go.id, E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui E-TLE adalah: