KOMPAS.com - Jalan berbayar atau dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP) ditargetkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan mulai 2020 mendatang.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/11/2019), Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan ERP nantinya akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang.
Selain itu, ERP nantinya akan dioperasikan juga di perbatasan Jabodetabek.
Saat ini, BPJT sedang mengkaji dampak penerapan ERP terhadap penggunaan transportasi umum. BPJT juga mengkaji kebutuhan ketersediaan transportasi umum ketika ERP dijalankan nantinya.
Wacana seputar pemberlakuan ERP sebenarnya telah muncul sejak lama. Bahkan sistem ini pernah diujicobakan pada tahun 2015. Akan tetapi, hingga kini, sistem tersebut belum juga diberlakukan.
Lantas, apa itu ERP?
ERP adalah sistem yang pertama diberlakukan di Singapura untuk mengatasi masalah kemacetan. Sistem ini juga diberlakukan di beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, dan Inggris.
ERP merupakan sebutan untuk sebuah sistem yang menerapkan pungutan atas biaya kemacetan (congestion pricing).
Dengan biaya tersebut, pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan biaya jika mereka melewati satu area atau koridor yang macet pada periode waktu tertentu.
Penerapan sistem tersebut adalah konsep dasar yang diharapkan dapat menurunkan kemacetan.
Baca juga: Jalan Panjang Iwan Bule Menuju Ketua Umum PSSI...
Adapun, terkait teknologi yang akan digunakan, melansir dari pemberitaan Kompas.com (14/11/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membahas penggunaan teknologi yang paling tepat untuk ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tujuannya adalah agar ERP di Jakarta akan menggunakan teknologi terbaru.
Mengutip laman resmi dari Jakarta Smart City, ada beberapa pilihan teknologi yang dapat diterapkan dalam sistem ERP di Jakarta.
Berikut adalah beberapa teknologi tersebut:
Melansir dari Journal of Transportation Research, pendapatan dari ERP akan digunakan untuk menunjang supply side management seperti pembangunan infrastruktur transportasi jalan termasuk pembangunan jalan dan alokasi dana untuk transportasi publik.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (14/11/2019), untuk penerapaan ERP di Jakarta, penerimaan akan dimasukkan menjadi satu ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasalnya, selama ini pemerintah daerah menerapkan sistem retribusi untuk daerahnya masing-masing.
Baca juga: Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR
(Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova, Ryana Aryadita Umusagi | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.