KOMPAS.com - Pemerintah telah membatalkan pelaksanaan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kendati begitu, tetap dilakukan aturan perjalanan yang ketat selama periode Nataru untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru infeksi corona.
Kebijakan perjalanan jarak jauh akan berlaku mulai 24 Desember mendatang dan berakhir pada 2 Januari 2022.
Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, terbaru diterbitkan Addendum Nomor 24 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru 2021/2022.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?
Dalam Addendum Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, tertulis syarat perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Telah ditegaskan, pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Adapun pelaku perjalanan jarak jauh seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksi lengkap atau vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Artinya, seluruh penumpang kereta api dan pesawat udara yang melakukan perjalanan selama periode Nataru 2021/2022 wajib memenuhi syarat-syarat tersebut.
Baca juga: [HOAKS] Tes PCR adalah Cara Terselubung Memasukkan Vaksin Covid-19 ke Tubuh