Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Berlaku 17 Desember-4 Januari 2022

Kompas.com - 17/12/2021, 13:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan tiga ketentuan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) selama periode masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Periode Nataru PT KAI berlangsung selama 19 hari, dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, aturan terbaru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.

“(SE tersebut) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Eva kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Apakah Bisa Daftar via PeduliLindungi?

Aturan baru penumpang kereta api

Tiga aturan baru bagi penumpang kereta api saat periode Nataru sebagai berikut:

1. Belum divaksin tidak dapat naik kereta api

Penumpang usia lebih dari 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua.

Jika belum mendapatkan vaksin lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif rapid testt antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam (H-1) atau RT-PCR sampel diambil maksimal 3x24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.

2. Calon penumpang usia 12-17 tahun wajib sudah divaksin

Bagi penumpang berusia 12-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Penumpang kelompok usia ini juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam (H-1) atau RT-PCR 3x24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.

3. Calon penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua

Penumpang kelompok usia ini tidak diperkenankan melakukan perjalanan sendiri, melainkan wajib didampingi oleh orangtua.

Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat di Masa Natal dan Tahun Baru 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com