Periode Nataru PT KAI berlangsung selama 19 hari, dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, aturan terbaru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
“(SE tersebut) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Eva kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Aturan baru penumpang kereta api
Tiga aturan baru bagi penumpang kereta api saat periode Nataru sebagai berikut:
1. Belum divaksin tidak dapat naik kereta api
Penumpang usia lebih dari 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua.
Jika belum mendapatkan vaksin lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif rapid testt antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam (H-1) atau RT-PCR sampel diambil maksimal 3x24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.
2. Calon penumpang usia 12-17 tahun wajib sudah divaksin
Bagi penumpang berusia 12-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Penumpang kelompok usia ini juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam (H-1) atau RT-PCR 3x24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.
3. Calon penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua
Penumpang kelompok usia ini tidak diperkenankan melakukan perjalanan sendiri, melainkan wajib didampingi oleh orangtua.
Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Tes PCR sebelum ke stasiun
Eva menambahkan, bagi orangtua atau pendamping yang akan membawa anak di bawah usia 12 tahun dapat mempersiapkan pemeriksaan test RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
Sebab KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun dan hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Eva menegaskan, penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, kembali memperhatikan seluruh persyaratan.
Selain itu, bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.
Sementara itu, saat ini masih tersedia layanan vaksinasi di stasiun wilayah Daop 1 Jakarta.
“Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen,” tutur Eva.
Mengingat perjalanan masih dilakukan di tengan pandemi, seluruh penumpang diminta mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Layanan antigen di stasiun
Mulai 16 Desember 2021, PT KAI menambah jumlah stasiun yang dapat melayani rapid test antigen, sehingga totalnya menjadi 80 stasiun.
Stasiun-stasiun yang memberikan layanan antigen ini tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Pemeriksaan antigen di stasiun dikenai biaya Rp 45.000 untuk setiap kali pemeriksaan, diperuntukkan bagi penumpang yang mempunyai kode booking KAJJ dan membawa identitas asli.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan antigen dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/17/130000365/3-aturan-baru-naik-ka-jarak-jauh-berlaku-17-desember-4-januari-2022