Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alun-alun di Seluruh Indonesia Tutup 31 Desember-1 Januari

Kompas.com - 12/12/2021, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menutup semua alun-alun di daerahnya pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Instruksi tersebut untuk mencegah terjadinya kerumuman selama perayaan tahun baru 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian bunyi poin kesatu huruf h Inmendagri tersebut.

Selain itu, juga ada instruksi membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan itu diberlakukan untuk kegiatan termasuk seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dilakukan tanpa penonton.

Begitu juga kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan protokol kesehatan dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Dalam Inmendagri 66/2021, terdapat instruksi merekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian, agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Aturan perjalanan

Sementara itu, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib memenuhi ketentuan, yakni:

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
    • Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam; dan
    • Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
  3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional; dan
  4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

  • Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Baca juga: Pemerintah Akan Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Berikut Informasinya

Aturan di pusat perbelanjaan

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru

Pengaturan di tempat wisata

  1. Meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
  10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Baca juga: Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com