Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru

Kompas.com - 04/12/2021, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan aturan terkait mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Di antaranya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta untuk libur di masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Hari Libur Bulan Desember 2021: Cuti Bersama Natal Dihapus

Adapun bunyi Inmendagri terkait aturan ini yakni sebagai berikut:

Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Aturan ini juga mengimbau, kepada para pekerja atau buruh untuk juga menunda mengambil cuti setelah periode libur Nataru.

Nantinya ketentuan terkait larangan dan imbauan cuti selama dan setelah Libur Nataru ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

PPKM level 3

Di sisi lain, Pemerintah juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) yang diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengimbau kepada sekolah untuk melakukan pembagian raport semester 1 pada Bulan Januari 2022.

Serta mengimbau agar sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Imbauan ini juga meminta pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara penikahan dan sejenisnya.

Serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.

Baca juga: Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com