KOMPAS.com - Pemerintah menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menutup semua alun-alun di daerahnya pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Instruksi tersebut untuk mencegah terjadinya kerumuman selama perayaan tahun baru 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian bunyi poin kesatu huruf h Inmendagri tersebut.
Selain itu, juga ada instruksi membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan itu diberlakukan untuk kegiatan termasuk seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dilakukan tanpa penonton.
Begitu juga kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan protokol kesehatan dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Dalam Inmendagri 66/2021, terdapat instruksi merekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian, agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Aturan perjalanan
Sementara itu, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib memenuhi ketentuan, yakni:
Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/12/133000065/alun-alun-di-seluruh-indonesia-tutup-31-desember-1-januari