Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Persiapan Kemenkes jika Kasus Omicron Terdeteksi di Indonesia?

Kompas.com - 05/12/2021, 07:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, bersiap diri menghadapi ancaman baru penyebaran varian Omicron, mutasi baru virus corona.

Sekitar 20 negara telah mengonfirmasi temuan kasus Covid-19 dengan varian Omicron. 

Hingga Sabtu (4/12/2021), Indonesia belum masuk dalam daftar negara-negara itu.

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

"Ya (Indonesia belum menemukan kasus infeksi varian Omicron)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Seperti apa persiapan yang dilakukan Kemenkes menghadapi ancaman penyebaran varian Omicron?

Skenario penanganan kasus infeksi Omicron

Ada sejumlah tahapan yang harus diikuti dan telah diatur dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Tahapan itu mulai dari uji PCR, karantina/isolasi, hingga penetapan seseorang bisa/belum bisa melanjutkan perjalanannya.

Nadia menjelaskan, tak ada perbedaan penanganan baik bagi mereka yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron atau mereka yang terinfeksi varian virus lain.

"Tata laksananya sama. Artinya tetap dilakukan isolasi dan dipastikan PCR-nya negatif setelah menjalani isolasi," ujar Nadia.

Baca juga: WHO Sebut Varian Omicron Bisa Jadi Dominan, Gantikan Varian Delta

Tes PCR

Pertama, semua orang yang berasal dari luar negeri dan tiba di Indonesia wajib melakukan tes PCR sebanyak 2 kali.

Tes pertama dilakukan saat ketibaan, tes kedua saat akan selesai menjalani masa karantina.

Mengacu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan PCR kedua dilakukan sehari sebelum masa karantina/isolasi berakhir.

Masa karantina/isolasi

Bagi mereka yang baru tiba di Indonesia dengan riwayat perjalanan ke negara yang telah mengonfirmasi adanya kasus infeksi Omicron, maka akan dikarantina/diisolasi (bagi yang positif) selama 14x24 jam di lokasi yang telah ditentukan.

Tak hanya bagi orang yang terpapar, mereka yang menjadi kontak erat juga harus menjalani karantina sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com