Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Persiapan Kemenkes jika Kasus Omicron Terdeteksi di Indonesia?

Kompas.com - 05/12/2021, 07:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, bersiap diri menghadapi ancaman baru penyebaran varian Omicron, mutasi baru virus corona.

Sekitar 20 negara telah mengonfirmasi temuan kasus Covid-19 dengan varian Omicron. 

Hingga Sabtu (4/12/2021), Indonesia belum masuk dalam daftar negara-negara itu.

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

"Ya (Indonesia belum menemukan kasus infeksi varian Omicron)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Seperti apa persiapan yang dilakukan Kemenkes menghadapi ancaman penyebaran varian Omicron?

Skenario penanganan kasus infeksi Omicron

Ada sejumlah tahapan yang harus diikuti dan telah diatur dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Tahapan itu mulai dari uji PCR, karantina/isolasi, hingga penetapan seseorang bisa/belum bisa melanjutkan perjalanannya.

Nadia menjelaskan, tak ada perbedaan penanganan baik bagi mereka yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron atau mereka yang terinfeksi varian virus lain.

"Tata laksananya sama. Artinya tetap dilakukan isolasi dan dipastikan PCR-nya negatif setelah menjalani isolasi," ujar Nadia.

Baca juga: WHO Sebut Varian Omicron Bisa Jadi Dominan, Gantikan Varian Delta

Tes PCR

Pertama, semua orang yang berasal dari luar negeri dan tiba di Indonesia wajib melakukan tes PCR sebanyak 2 kali.

Tes pertama dilakukan saat ketibaan, tes kedua saat akan selesai menjalani masa karantina.

Mengacu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan PCR kedua dilakukan sehari sebelum masa karantina/isolasi berakhir.

Masa karantina/isolasi

Bagi mereka yang baru tiba di Indonesia dengan riwayat perjalanan ke negara yang telah mengonfirmasi adanya kasus infeksi Omicron, maka akan dikarantina/diisolasi (bagi yang positif) selama 14x24 jam di lokasi yang telah ditentukan.

Tak hanya bagi orang yang terpapar, mereka yang menjadi kontak erat juga harus menjalani karantina sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Yang penting artinya kasus ini harus dilakukan tata lakasna yang benar, baik mereka yang kasus positif dilakukan isolasi dan yang kontak erat harus karantina," papar Nadia.

Untuk waktu isolasi, Nadia mengatakan, tidak ada perbedaan yang diterapkan.

"(Masa) Isolasi sama, kalau tidak bergelaja 14 hari kalau masih ada gejala ditambah 3 hari bebas gejala, tapi harus PCR negatif (untuk diizinkan melanjutkan perjalanan)," ujar dia.

Lokasi isolasi

Nadia mengatakan, isolasi harus dilakukan di tempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, tidak bisa dilakukan secara mandiri di rumah.

"Tidak boleh isolasi mandiri, harus di tempat isolasi," kata dia.

Pemerintah telah mempersiapkan 2 jenis lokasi karantina.

Pertama, di Wisma Atlet yang diberikan secara gratis bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar.

Di luar dari kelompok tersebut, kegiatan karantina/isolasi harus dilakukan di hotel-hotel yang telah ditunjuk dan mendapat persetujuan dari pemerintah.

Biaya untuk kegiatan karantina/isolasi ini dibebankan pada masing-masing pelaku perjalanan.

Perawatan di RS

Masih berdasarkan SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021, mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan menjalani perawatan di rumah sakit.

Untuk WNI, biaya rumah sakit akan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA biaya harus ditanggung secara pribadi.

Perawatan di rumah sakit juga bisa diberikan (jika diperlukan) kepada mereka yang hasil PCR keduanya kembali menunjukkan hasil positif.

Skema pembiayaannya sama, WNI ditanggung pemerintah, WNA ditanggung pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com