KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri.
Melansir Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun.
Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh.
Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.
Baca juga: Umrah Sudah Dibuka, Siapa yang Bisa Berangkat dan Apa Syaratnya?
Jemaah umrah juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk melalui platform Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.
Kementerian baru-baru ini meluncurkan layanan yang memungkinkan jemaah umrah di luar negeri untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Izin serupa juga diharuskan dilengkapi bagi jemaah domestik. Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan membawa anak-anak saat di Masjidil Haram.
Baca juga: Aturan Baru Umrah: Usia 18-50 Tahun dan Wajib Divaksin Covid-19