KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Rencananya, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sejauh ini, PPKM diterapkan dengan levelisasi bertingkat, level 1 hingga level 4, yang terdapat perbedaan aturan di setiap levelnya, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diperbarui tiap kali dilakukan perpanjangan.
Baca juga: Daftar Wilayah Level 2 dan 3 PPKM 16-29 November 2021
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, suatu daerah ditetapkan dalam level 3 apabila angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka rawat inap di rumah sakit harus berada dalam kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Untuk kasus kematian, sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Baca juga: Beda PPKM Level 1 hingga Level 4, Ini Indikator Penentuannya!
Tidak hanya itu, pemerintah menetapkan level wilayah dengan indikator capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis satu untuk kelompok lanjut usia di atas 60 tahun.
Melansir Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM di Jawa Bali hingga 29 November mendatang, suatu daerah dapat turun levelnya dari 3 ke 2.
Syarat turun level dari level 3 ke level 2 jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama kelompok lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, sosial, budaya, hingga keagamaan.
Akan tetapi, aturan mengenai PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia ini belum dikeluarkan secara resmi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Inmendagri terkait ini selambat-lambatnya ditetapkan pada 22 November 2021.
Baca juga: Penting! Ini Aturan Masuk dan Karantina WNI Perjalanan Internasional
Pelaksanaan PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
Kriteria zonasi tingkat RT dikategorikan berdasarkan warna, dengan rincian sebagai berikut:
Kriterianya, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif dengan seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Jika ada 1-2 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif maupun kontak erat dengan pengawasan yang ketat.
Kriteria zona oranye jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kriteria daerah zona merah jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya dengan memberlakukan PPKM tingkat RT, yakni:
Baca juga: PPKM di Jakarta Diperlonggar, Disdik DKI Tambah Waktu Belajar Tatap Muka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.