Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?

Kompas.com - 18/11/2021, 11:05 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejauh ini, PPKM diterapkan dengan levelisasi bertingkat, level 1 hingga level 4, yang terdapat perbedaan aturan di setiap levelnya, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diperbarui tiap kali dilakukan perpanjangan.  

Baca juga: Daftar Wilayah Level 2 dan 3 PPKM 16-29 November 2021

Seperti apa kriteria PPKM level 3?

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, suatu daerah ditetapkan dalam level 3 apabila angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Angka rawat inap di rumah sakit harus berada dalam kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kasus kematian, sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Baca juga: Beda PPKM Level 1 hingga Level 4, Ini Indikator Penentuannya!

Tidak hanya itu, pemerintah menetapkan level wilayah dengan indikator capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis satu untuk kelompok lanjut usia di atas 60 tahun.

Melansir Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM di Jawa Bali hingga 29 November mendatang, suatu daerah dapat turun levelnya dari 3 ke 2.

Syarat turun level dari level 3 ke level 2 jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama kelompok lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, sosial, budaya, hingga keagamaan.

Akan tetapi, aturan mengenai PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia ini belum dikeluarkan secara resmi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Inmendagri terkait ini selambat-lambatnya ditetapkan pada 22 November 2021.

Baca juga: Penting! Ini Aturan Masuk dan Karantina WNI Perjalanan Internasional

Kriteria zonasi pengendalian wilayah

Pelaksanaan PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.

Kriteria zonasi tingkat RT dikategorikan berdasarkan warna, dengan rincian sebagai berikut:

Zona hijau

Kriterianya, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif dengan seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning

Jika ada 1-2 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif maupun kontak erat dengan pengawasan yang ketat.

Zona oranye

Kriteria zona oranye jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, dilakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah

Kriteria daerah zona merah jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya dengan memberlakukan PPKM tingkat RT, yakni:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  • Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah
  • Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, dikecualikan bagi sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperlonggar, Disdik DKI Tambah Waktu Belajar Tatap Muka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com