KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan dalam bentuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya.
Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 — 26 November 2021.
Baca juga: BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud, Ini Bansos yang Cair November 2021
Selengkapnya, cara mendapatkan bantuan pelaku wisata dapat disimak di sini:
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.
Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.
Masuk dalam 6 kategori usaha:
Baca juga: Kemenparekraf Beri Voucer Rp 100.000 Belanja Produk Lokal di Blibli hingga Bukalapak
Lihat postingan ini di Instagram