Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak dengan Nama 19 Kata: Ganti Nama dan Akhirnya Dapat Akta Kelahiran

Kompas.com - 11/11/2021, 11:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta akhirnya bisa mendapatkan akta kelahiran.

Kisah Rangga dengan namanya yang terdiri dari 19 kata sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena kesulitan mendapatkan akta kelahiran.

Sang orangtua, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah mengaku sudah mengurus akta kelahiran anaknya selama tiga tahun sejak 2019.

Namun, akta kelahiran itu tak kunjung didapat, karena penolakan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tuban.

Baca juga: Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?

Disarankan ganti nama, awalnya keberatan

Pihak Dukcapil Tuban kemudian menyarankan Arif dan Suci untuk mengganti nama Rangga.

Arif pun awalnya mengaku keberatan untuk mengganti nama anaknya karena nama yang diberikan sarat akan filosofi dan doa.

"Ya ada kaitannya dengan sejarah nama kota teladan Islam. Pada dasarnya nama adalah doa, dan saya berharap anak saya kelak bermanfaat," kata Arif, seperti diberitakan Kompas.com.

Karena tak kunjung mendapat akta kelahiran anaknya, Arif sempat mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Surat terbuka itu kemudian banyak beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.

Merespons keramaian tersebut, diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nama anak yang panjang tidak memungkinkan untuk dimuat di beberapa catatan kependudukan.

"Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti ijazah, paspor tidak muat," kata Zudan.

Menurut dia, formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas, misalnya pada formulir pendaftaran rekening bank atau fasilitas pelayanan publik lain.

Untuk sistem Dukcapil, batas nama yang bisa diterima adalah 55 karakter.

Oleh karena itu, Zudan menyarankan, sebaiknya bisa menyingkat nama anak atau ganti nama dengan yang lebih pendek.

Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?

Mendapat akte kelahiran setelah berganti nama

Setelah penantian selama tiga tahun, Rangga akhirnya mendapatkan akta kelahiran setelah melalui komunikasi antara Dirjen Dukcapil dan pihak keluarga.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com