Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Prakerja Gelombang 22

Kompas.com - 26/10/2021, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengumumkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka mulai Senin (25/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Hingga hari ini, Selasa (26/10/2021) pendaftaran pun masih dibuka.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, perhatikan syarat-syarat yang wajib dipenuhi setiap pelamar.

Apa saja?

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 22

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 22

Persyaratan yang diatur oleh PMO kepada pelamar program Kartu Prakerja sebagai berikut:

  • WNI
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau wirausaha
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Mereka yang tidak memenuhi syarat, otomatis tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Sementara, bagi mereka yang pernah mendaftar program Kartu Prakerja namun belum lolos, maka ia bisa kembali mendaftar di gelombang yang sudah dibuka.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22

Mengutip Kompas.com, Selasa (26/10/2021), peserta atau pelamar bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 melalui situs www.prakerja.go.id.

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
  3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Baca juga: Dibuka Siang Ini, Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 22?

Kuota Kartu Prakerja gelombang 22

Peserta diimbau segera mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja gelombang 22.

Sebab, kuota yang tersedia dalam program kali ini hanya sebanyak 46.000.

Jumlah kuota tersebut diambil dari status kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18 hingga gelombang 21.

"Gelombang 22 ini adalah gelombang pemulihan di semester 2 tahun 2021 dengan memanfaatkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21. Kuotanya sekitar 46.000," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada media melalui pesan singkat, Selasa (26/10/2021).

Perlu diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 akan ditutup pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Siang Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Insentif penerima Kartu Prakerja gelombang 22

Dilansir dari Kompas.com, (5/9/2021), peserta yang lolos dan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Dana ini ditujukan untuk pembelian pelatihan yang telah disediakan oleh penyelenggara Kartu Prakerja.

Berikut rinciannya:

  • Dana pelatihnan Rp 1 juta
  • Dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta
  • Insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei)

Adapun insentif Rp 600.000 akan turun apabila penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya sertifikat.

(Sumber: Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mutia Fauzia | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho, Mutia Fauzia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com