Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar hingga Persyaratannya...

Kompas.com - 05/09/2021, 17:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka dalam beberapa hari mendatang.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kuota Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka untuk 800.000 penerima.

"Kuota gelombang 20 adalah 800.000. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkait dengan Prakerja, dari mulai cara dafar, persyaratan hingga penyebab kegagalan para peserta sewaktu mendaftar:

Alur pendaftaran

1. Membuat akun

Bagi mereka yang baru pertama kali mendaftar program Kartu Prakerja, maka harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah membuat akun Prakerja:

  • Akses website www.prakerja.go.id kemudian klik 'Daftar'
  • Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru
  • Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
  • Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke website Prakerja.
  • Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah didaftarkan
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'
  • Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021

2. Mengikuti tes

Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.

  • Berikut hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar ini:
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit
  • Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
  • Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes

Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

3. Ikuti gelombang pendaftaran

Berikut langkah untuk mengikuti gelombang pendaftaran Kartu Prakerja:

  • Akses website www.prakerja.go.id
  • Pilih menu, kemudian klik "Masuk"
  • Isikan alamat email dan password akun Prakerja
  • Pada kolom Daftar Gelombang, pilih "Gabung"
  • Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja, klik "Saya menyetujui"
  • Selanjutnya, pihak penyelenggara Prakerja kemudian akan menyeleksi para pendaftar.

Sebagai catatan, bagi pendaftar Kartu Pekerja yang telah memiliki akun dan mengikuti tes pada gelombang sebelumnya, maka tidak perlu membuat akun baru.

Baca juga: Cara Menukarkan Kode Voucher Pelatihan Prakerja di Mitra Platform Digital

Persyaratan

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, perhatikan syarat yang harus dipenuhi setiap peserta.

Peserta yang tidak memenuhi syarat maka akan otomatis tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Beberapa syarat pendaftar Kartu Prakerja, meliputi:

  • WNI
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau wirausaha
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Adapun bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, maka tidak bisa mendaftarkan diri lagi.

Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital

Total insentif

Para penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapat total bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Rincian bantuan yang diterima yakni:

  • Dana pelatihan Rp 1.000.000
  • Dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta
  • Insentif survei keberkerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).

Insentif Rp 600.000 akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Baca juga: Ramai Tutorial Masker Bedah Dibuat Jadi Masker Bertali dengan Keluarkan Kawat, Ini Tanggapan Dokter

Penyebab tidak lolos

Kesalahan mengisi informasi yang diminta, bisa menjadi salah satu yang menyebabkan tidak lolos. Maka, penting untuk memastikan nama yang terdaftar di akun Prakerja sudah sesuai dengan NIK dan KK.

Kendala lain yang sering menjadi penyebab pendaftar tidak lolos adalah status pekerjaan pada data NIK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Pendaftar yang tidak memenuhi syarat tentu akan secara otomatis tidak akan lolos dari seleksi sistem.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Misalnya, jika pendaftar tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa di Dukcapil, maka secara otomatis tidak akan lolos penyaringan.

Diberitakan Kompas.com, 16 Agustus 2020, semua data di atas akan terhubung dan menjadi alat verifikasi penyelenggara Prakerja.

"Salah satu kesalahan yang bisa terjadi yakni ketidakcocokan antara nama dan NIK atau NIK dan KK," kata Louisa.

Ada banyak faktor lain seperti apakah termasuk dalam daftar terlarang (negative list) dan apakah termasuk dalam daftar prioritas Kemnaker (whitelist).

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

(Sumber: KOMPAS.com/Dandy Bayu Bramasta, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com