KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengumumkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka mulai Senin (25/10/2021) pukul 12.00 WIB.
Hingga hari ini, Selasa (26/10/2021) pendaftaran pun masih dibuka.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, perhatikan syarat-syarat yang wajib dipenuhi setiap pelamar.
Apa saja?
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 22
Persyaratan yang diatur oleh PMO kepada pelamar program Kartu Prakerja sebagai berikut:
Mereka yang tidak memenuhi syarat, otomatis tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.
Sementara, bagi mereka yang pernah mendaftar program Kartu Prakerja namun belum lolos, maka ia bisa kembali mendaftar di gelombang yang sudah dibuka.
Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22
Mengutip Kompas.com, Selasa (26/10/2021), peserta atau pelamar bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 melalui situs www.prakerja.go.id.
Kuota Kartu Prakerja gelombang 22
Peserta diimbau segera mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja gelombang 22.
Sebab, kuota yang tersedia dalam program kali ini hanya sebanyak 46.000.
Jumlah kuota tersebut diambil dari status kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18 hingga gelombang 21.
"Gelombang 22 ini adalah gelombang pemulihan di semester 2 tahun 2021 dengan memanfaatkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21. Kuotanya sekitar 46.000," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada media melalui pesan singkat, Selasa (26/10/2021).
Perlu diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 akan ditutup pada Rabu (27/10/2021).
Insentif penerima Kartu Prakerja gelombang 22
Dilansir dari Kompas.com, (5/9/2021), peserta yang lolos dan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta.
Dana ini ditujukan untuk pembelian pelatihan yang telah disediakan oleh penyelenggara Kartu Prakerja.
Berikut rinciannya:
Adapun insentif Rp 600.000 akan turun apabila penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya sertifikat.
(Sumber: Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mutia Fauzia | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho, Mutia Fauzia)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/26/180000565/ini-syarat-cara-daftar-dan-kuota-prakerja-gelombang-22