KOMPAS.com - Lama karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia kini selama 5 hari.
Waktu karantina ini berubah dari sebelumnya 8 hari. Perubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa turan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing, baik WNI maupun WNA.
Baca juga: Umrah Dibuka Lagi, Ini Kata Menlu dan Ketentuan Karantina
Berikut aturan lengkap WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia!
Pertama, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara, WNA yang belum divaksinasi, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Syaratnya, berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Aturan pertama ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Selain itu, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia, diizinkan tidak menunjukkan kartu vaksin.
Kedua, menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Ketiga, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari, kecuali bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Bagi WNI di luar kriteria itu, harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Keempat, tempat akomodasi karantina karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.
Kelima, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.