Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran soal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22

Kompas.com - 25/09/2021, 13:13 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 telah ditutup dan hasil seleksinya telah diumumkan pada Rabu (22/9/2021) pukul 20.00 WIB.

Jumlah peserta yang lolos Prakerja gelombang 21 sebanyak 754.929 orang.

Jumlah tersebut berasal dari kuota yang tersedia dari sisa kuota anggaran semester II Rp 10 triliun dan tambahan dari anggaran Rp 1,2 triliun.

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja dan akan mendapat bantuan senilai Rp 3.550.000 dapat dicek di laman www.prakerja.go.id.

Baca juga: Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Pembukaan prakerja gelombang 22

Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhato mengatakan, masih membutuhkan waktu terkait pembukaan Prakerja gelombang 22.

"Gelombang 21 baru diumumkan kemarin, jadi kami masih butuh waktu untuk memantau pembelian pelatihan oleh peserta gelombang 21," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021) malam.

Menurutnya, Prakerja gelombang 22 merupakan gelombang pemulihan.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Artinya gelombang tersebut memanfaatkan kepesertaan dari gelombang 18-21 yang dicabut.

"Di setiap gelombang biasanya ada kepesertaan yang dicabut karena tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta," kata dia.

"Kepesertaan yang dicabut ini akan kami kumpulkan dan kami pulihkan sebagai gelombang tambahan atau gelombang 22," lanjut Louisa.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Kelanjutan program Kartu Prakerja 

Tangkapan layar notifikasi dashboard tanda lolos dan tidak lolos Prakerja.Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah Tangkapan layar notifikasi dashboard tanda lolos dan tidak lolos Prakerja.

Saat disinggung detail terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22, Louisa menjelaskan, gelombang pemulihan atau Prakerja gelombang 22 paling cepat masih sekitar 30 hari dari minggu ini.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah program Kartu Prakerja akan digulirkan kembali atau cukup sampai di sini.

"Nah, itu harus ditanyakan pada pembuat kebijakan, karena kami hanya pelaksana," imbuh dia.

Baca juga: 4 Fakta Mutasi Varian R.1, Apa Saja?

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja 

Perlu diketahui, Anda bisa mendaftar program Kartu Prakerja jika Anda adalah:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
  • Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital

Golongan yang tidak akan lolos Prakerja

  • Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya
  • Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
  • Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait
  • Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Baca juga: Apa Penyebab Gagal Lolos Prakerja dan Intensif Tidak Cair?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com