Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September

Kompas.com - 07/09/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Seperti diketahui, setiap daerah di Jawa dan Bali akan dikategorikan dengan levelisasi sesuai kondisi pandeminya.

Di Jawa dan Bali, beberapa daerah berhasil meredam kondisi pandemi, yang berarti turun levelisasinya.

Kebijakan yang diterapkan untuk setiap level pun berbeda-beda, dengan aturan level 3 dan 4 PPKM Jawa dan Bali pada 7-13 September sebagai berikut:

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI

1. Pembelajaran tatap muka

Berikut aturan terkait pembelajaran tatap muka di PPKM Level 4 dan 3:

  • Level 4
    • Daerah di wilayah Jawa dan Bali kriteria level 4, belum diperbolehkan pembelajaran tatap muka atau kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Level 3
    • Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas sesuai ketentuan.

2. Sektor non esensial

Untuk pelaksanaan sektor non esensial di daerah level 3 dan level 4 sepenuhnya bekerja dari rumah.

3. Sektor esensial

  • Untuk sektor esensial baik di daerah level 3 dan level 4, seperti keuangan, bank, pegadaian, dan lainnya yang membutuhkan pelayanan fisik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional.
  • Sementara untuk perhotelan non karantina, operator seluler, internet, data center, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.
  • Industri orientasi ekspor dapat beroperasi satu shift dengan maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Daftar 11 Daerah Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 4

4. Sektor kritikal

Aturan sektor kritikal di level 3 dan level 4 berlaku sama, yakni di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.

  • Untuk penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf dan administrasi perkantoran maksimal 25 persen staf.
  • Bagi sektor semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, kontruksi, proyek strategis nasional, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi kantor.
  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen, serta aplikasi Peduli Lindungi untuk supermarket dan hypermarket mulai 14 September 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Ini Penyesuaian Aturannya

5. Makan dan minum

  • Level 4
    • Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di daerah level 4 dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan 30 menit.
    • Restoran, kafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung atau pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away, sedangkan di tempat terbuka bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang dan waktu makan 30 menit.
    • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.
  • Level 3
    • Sedangkan di daerah level 3, diperbolehkan beropersi hingga pukul 21.00 dengan kapastias pengunjung makan 50 persen dan waktu makan 60 menit.
    • Restoran, kafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung atau pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away, sedangkan di tempat terbuka bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja 2 orang dan waktu makan 60 menit.
    • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021

6. Tempat umum dan kegiatan sosial

  • Level 4
    • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.
    • Tempat ibadah boleh beroperasi 50 persen kapasitas dengan prokes ketat.
    • Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
  • Level 3
    • Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat.
    • Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
    • Kegiatan Olahraga outdoor diperbolehkan dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan dan tempat wisata yang masuk dalam daftar diperbolehkan dibuka dengan ketentuan yang ada.
    • Untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga

7. Pelaku pejalanan

  • Level 4
    • Transportasi umum di wilayah level 4 maksimal 50 persen dengan prokes ketat, sedangkan untuk daerah level 3 dengan kapasitas 70 persen dan prokses ketat.
    • Untuk daerah level 4 dan 3, perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
    • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
    • Ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi wilayah aglomerasi.
    • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Informasi lengkap mengenai aturan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Bali pada 7-13 September 2021 dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com