Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September

Aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Seperti diketahui, setiap daerah di Jawa dan Bali akan dikategorikan dengan levelisasi sesuai kondisi pandeminya.

Di Jawa dan Bali, beberapa daerah berhasil meredam kondisi pandemi, yang berarti turun levelisasinya.

Kebijakan yang diterapkan untuk setiap level pun berbeda-beda, dengan aturan level 3 dan 4 PPKM Jawa dan Bali pada 7-13 September sebagai berikut:

1. Pembelajaran tatap muka

Berikut aturan terkait pembelajaran tatap muka di PPKM Level 4 dan 3:

  • Level 4
    • Daerah di wilayah Jawa dan Bali kriteria level 4, belum diperbolehkan pembelajaran tatap muka atau kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Level 3
    • Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas sesuai ketentuan.

2. Sektor non esensial

Untuk pelaksanaan sektor non esensial di daerah level 3 dan level 4 sepenuhnya bekerja dari rumah.

3. Sektor esensial

4. Sektor kritikal

Aturan sektor kritikal di level 3 dan level 4 berlaku sama, yakni di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.

5. Makan dan minum

6. Tempat umum dan kegiatan sosial

7. Pelaku pejalanan

  • Level 4
    • Transportasi umum di wilayah level 4 maksimal 50 persen dengan prokes ketat, sedangkan untuk daerah level 3 dengan kapasitas 70 persen dan prokses ketat.
    • Untuk daerah level 4 dan 3, perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
    • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
    • Ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi wilayah aglomerasi.
    • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Informasi lengkap mengenai aturan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Bali pada 7-13 September 2021 dapat diakses di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/163000565/aturan-lengkap-ppkm-level-3-dan-4-jawa-bali-berlaku-7-13-september

Terkini Lainnya

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke