Aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.
Seperti diketahui, setiap daerah di Jawa dan Bali akan dikategorikan dengan levelisasi sesuai kondisi pandeminya.
Di Jawa dan Bali, beberapa daerah berhasil meredam kondisi pandemi, yang berarti turun levelisasinya.
Kebijakan yang diterapkan untuk setiap level pun berbeda-beda, dengan aturan level 3 dan 4 PPKM Jawa dan Bali pada 7-13 September sebagai berikut:
1. Pembelajaran tatap muka
Berikut aturan terkait pembelajaran tatap muka di PPKM Level 4 dan 3:
2. Sektor non esensial
Untuk pelaksanaan sektor non esensial di daerah level 3 dan level 4 sepenuhnya bekerja dari rumah.
3. Sektor esensial
4. Sektor kritikal
Aturan sektor kritikal di level 3 dan level 4 berlaku sama, yakni di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.
5. Makan dan minum
6. Tempat umum dan kegiatan sosial
7. Pelaku pejalanan
Informasi lengkap mengenai aturan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Bali pada 7-13 September 2021 dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/163000565/aturan-lengkap-ppkm-level-3-dan-4-jawa-bali-berlaku-7-13-september