Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Surat Berlogo Kimia Farma, Isinya Tunda Penurunan Harga PCR dan Antigen, Benarkah?

Kompas.com - 21/08/2021, 09:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, beredar surat berlogo Kimia Farma tentang penyesuaian harga Polymerase Chain Reaction (PCR) dan swab antigen.

Unggahan itu salah satunya dibagikan oleh akun Twitter pada Rabu (18/8/2021). Akun itu menuliskan narasi sebagai berikut:

"Pak @erickthohir. Ini serius Kimia Farma? Atau bubarin aja sekalian"

Akun itu mengunggah foto dua buah surat yang menggunakan logo Kimia Farma.  

Tanggal surat tersebut sama, yakni 16 Agustus 2021. Surat ditujukan kepada "PARA BM KFD".

Pada bagian bawah terdapat keterangan nama Agus Chandra sebagai Plt. Direktur Utama KFD, namun tidak ada tanda tangan di sana.

Baca juga: Benarkah Saat SKD CPNS 2021 dan PPPK Harus Bawa Hasil Swab Antigen? Ini Kata BKN

Isi surat itu berbeda. Surat pertama menjelaskan tentang penyesuaian harga PCR swab test dan swab antigen.

Harga PCR dan swab antigen di surat pertama sesuai arahan presiden. Sementara, pada surat kedua disebutkan tarif berlaku seperti sebelumnya, dan penundaan penyesuaian tarif PCR dan swab antigen.

Benarkah surat ini dikeluarkan Kimia Farma?

Tangkapan layar surat yang mengatasnamakan Kimia Farma tentang harga PCR dan antigenTwitter Tangkapan layar surat yang mengatasnamakan Kimia Farma tentang harga PCR dan antigen

Konfirmasi Kimia Farma: tidak benar!

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, surat tersebut tidak benar karena Kimia Farma telah menyesuaikan harga tes PCR dan antigen menjadi lebih murah.

"Kimia Farma sudah melaksanakan keputusan pemerintah terkait dengan kebijakan harga baru layanan PCR test mulai 17 Agustus 2021 di seluruh layanan Kimia Farma," kata Ganti Warno kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Keputusan Kimia Farma menurunkan harga tes antigen dan PCR menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: Viral, Video Barcode Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Dapat Dipindai dengan Aplikasi PeduliLindungi

Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menjelaskan, ada tiga poin terkait penyesuaian harga PCR.

"Pertama, seluruh outlet laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia sudah menerapkan keputusan pemerintah tersebut," ujar Verdi kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Ia menyebutkan, ketentuan harga baru tersebut sudah berlaku efektif sejak tanggal 17 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com