Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - 07/08/2021, 20:14 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan berbagai jenis bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bantuan yang dikucurkan pun beragam, mulai dari diskon tarif listrik, bantuan untuk pelaku UMKM hingga bantuan dalam bentuk uang tunai.

Salah satu yang ditunggu masyarakat yakni bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji bagi 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan BSU diperkirakan akan disalurkan pada pekan depan.

"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

"Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," sambungnya.

Ia memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com