KOMPAS.com - Stimulus berupa keringanan biaya listrik akan diberikan kepada konsumen PT PLN (Persero).
Diskon listrik akan diberikan untuk periode Juli hingga September 2021.
Program stimulus ini melanjutkan program sebelumnya yang diberikan perlindungan sosial dari pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, stimulus ini diberikan PLN sebagai bentuk dukungan dan menjalankan keputusan pemerintah.
“Untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Bob.
Baca juga: Yuk Kita Semua Patuh, Bisa Yuk...
Ketentuan untuk penerima dan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 diatur dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Berikut rincian penerima dan besaran diskon yang akan didapatkan:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca juga: Berlaku 5 Juli, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Perhatikan ketentuan cara mendapatkan diskon tarif listrik berikut ini:
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos
Oleh karena itu, untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile.
"Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.