Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ini Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali Berikut Tambahannya

Kompas.com - 03/07/2021, 08:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021).

Ketentuan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini ketentuannya:

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali

1. Kegiatan masyarakat

Terkait kegiatan masyarakat, ini yang harus diperhatikan:

  • Tempat ibadah ditutup sementara.
  • Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup.
  • Lokasi kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial ditutup sementara.
  • Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak makan di tempat (makanan disediakan di tempat tertutup dan dibawa pulang).
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

2. Transportasi

Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online) dan kendaraan sewa berkapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan.
  • Penumpang pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
  • Penumpang pesawat harus menjalani tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
  • Penumpang kendaraan umum selain pesawat harus menjalani tes antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

3. Perkantoran

Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:

  • Work from home 100 persen untuk sektor non-esensial.
  • Work from office maksimal 50 persen untuk sektor esensial
  • Dibolehkan work from office 100 persen untuk sektor kritikal.

Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:

  • keuangan dan perbankan
  • pasar modal
  • sistem pembayaran
  • teknologi informasi dan komunikasi
  • perhotelan non penanganan karantina Covid-19
  • industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal mencakup:

  • energi
  • kesehatan
  • keamanan
  • logistik dan transportasi
  • industri makanan, minuman dan penunjangnya
  • petrokimia
  • semen
  • objek vital nasional
  • penanganan bencana
  • proyek strategis nasional
  • konstruksi
  • utilitas dasar (seperti listrik dan air)
  • industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

4. Restoran, Mal, dan Pasar

Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan tutup pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Mal ditutup.
  • Restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan take away (tidak bisa makan di tempat).
  • Apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Lalu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro

Ketentuan tambahan

Pada 2 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut ditambahkan beberapa ketentuan untuk memperjelas aturan yang telah diumumkan sebelumnya.

Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com