KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021).
Ketentuan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini ketentuannya:
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali
Terkait kegiatan masyarakat, ini yang harus diperhatikan:
Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:
Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:
Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:
Sektor kritikal mencakup:
Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:
Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Lalu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro
Pada 2 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut ditambahkan beberapa ketentuan untuk memperjelas aturan yang telah diumumkan sebelumnya.
Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.