KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 itu uga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Apa saja yang diatur?
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro
Dalam Inmedagri yang diunggah di laman Setkab.go.id, dijelaskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Begitu juga dengan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi juga wajib menunjukkan Antigen (yang diambil H-1 sebelum keberangkatan).
Syarat tersebut berlaku bagi daerah di Jawa dan Bali baik kriteria level 3 maupun dan level 4, termasuk bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Kendati demikian, ketentuan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti di Jabodetabek.
Ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku pada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Adapun yang wajib menunjukkan kartu vaksin tidak hanya pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, tapi juga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat juga harus menunjukkan PCR (H-2).
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM Darurat dengan asesmen pandemi level 4:
Provinsi Banten