Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali

Kompas.com - 03/07/2021, 06:55 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 itu uga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Apa saja yang diatur?

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro

Syarat perjalanan domestik kendaraan pribadi

Dalam Inmedagri yang diunggah di laman Setkab.go.id, dijelaskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Begitu juga dengan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi juga wajib menunjukkan Antigen (yang diambil H-1 sebelum keberangkatan).

Syarat tersebut berlaku bagi daerah di Jawa dan Bali baik kriteria level 3 maupun dan level 4, termasuk bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Kendati demikian, ketentuan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti di Jabodetabek.

Ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku pada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Transportasi umum

Adapun yang wajib menunjukkan kartu vaksin tidak hanya pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, tapi juga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat juga harus menunjukkan PCR (H-2).

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Wilayah PPKM Darurat

Berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM Darurat dengan asesmen pandemi level 4:

Provinsi Banten

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com